Tuesday, January 6, 2015

Hak Azasi Manusia

Nama                   : Hasan Wijaya Silalahi
Kelas                   : 3KB01
NPM                    : 23112350
Mata Kuliah         : Soft Skill - Bahasa Indonesia
~  Tema : Hak Azasi Manusia  ~

Penganiayaan Pelajar - Pelajar Di Indonesia

          Sebelum membahas mengenai judul diatas, alangkah lebih baiknya kita mengetahui pengertian dari Tema yang di angkat. HAM. Jika bertanya pada orang-orang di sekeliling kita mengenai pengertian dari HAM, rata-rata akan menjawab HAM itu adalah Hak Azasi Manusia. Itu merupakan kepanjangan dari HAM bukan pengertian sebenarnya. Jika kita melihat waktu kebelakang, sebenarnya pendidikan HAM telah di ajarkan sejak saat SD, tetapi materi yang diberikan sesuai dengan kapasitas perkembangan anak-anak, hal tersebut bisa di bilang merupakan modal si anak untuk memahami dan menghayati arti dari HAM itu sendiri.

          Menurut wikipedia bahasa indonesia, pengertian HAM adalah hak - hak yang di punyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Pada saat SD HAM di ajarkan dalam pelajaran PKN(dulunya PPKN), lalu kemudian di tambah pula dengan pelajran IPS. Berdasarkan pelajaran-pelajaran yang telah di dapat sejak dini, kita dapat menarik beberapa pokok, yaitu : HAM tidak dapat dibeli (karena HAM adalah hak seseorang sejak ia lahir), Semua orang berhak memiliki HAM (tidak memandang jenis kelamin, agama, dll), Tidak ada seseorang pun boleh melanggar HAM (karena HAM dilindungi oleh negara).

          Dikarenakan HAM sangat unik dan menarik, sehingga membuat beberapa tokoh-tokoh terkenal mengemukakan pendapat atau pandangan nyaterhadap HAM, antara lain : John Locke, Aristotoles, Montesquieu, J.J, Rousseau, Brierly, dll.

          Setelah berlama-lama dengan pengertian dan pemahaman HAM, sekarang saat nya membahas mengenai Judul yang telah di angkat.  Apa yang terlintas di pikiran anda jika mendengar kata STPDN ? Beberapa orang menyebutkan sekolah biasa. Tetapi orang-orang dewasa langsung mengatakan tentang Kekerasan, Pemukulan, Penghinaa, dll. Memang dalam proses penerimaan pelajar baru dan selama belajar, pelajar - pelajar tersebut selalu di siksa (Berdasarkan Fakta dan Cerita Teman). Seolah-olah sekolah tersebut membuat pelajar nya menderita dengan alasan untuk membentuk sikap tegas dan tanpa ampun dan masih banyak alsan-alasan lainnya.

          Di indonesia, sudah banyak kasus mengenai penganiayaan pelajar STPDN, mulai dari daerah padang, bandung, dll. dan yang membuat masyarakat muak adalah adanya korban jiwa yang di timbulkan oleh kekerasan tersebut. Tentu saja hal tersebut menyangkut dalam masalah HAM.  Walaupun manusia dilahirkan dengan keadaan yang sangat lemah sekalipun atau tidak berdaya, namun tidak boleh satu alasan pun bahwa hak yang dimiliki orang tersebut boleh di ambil begitu saja, bahkan negara sekalipun tidak dapat mencabut HAM seseorang.

          Pada kasus di atas, dengan adanya korban jiwa yang di akibatkan maka hal itu dapat membuat keluarga korban bersedih, dan bagaimana dengan palaku kekerasan ? Tidak ada seseorang yang tau hal tersebut, karena hal tersebut di atasnama kan kegiatan-kegiatan kampus. Di Indonesia, untuk memasuki suatu perguruan tinggi misalnya, siswa di perlakukan tidak manusiawi, atau sering di sebut dengan MOS / OSPEK. Sama hal nya dengan STPDN, masa ospek nya di penuhi dengan kekerasan, dan membuat masa-masa mos menjadi 'MIMPI BURUK" bagi siswa baru. Siswa/i tersebut akan menjadi anak buah dari kakak kelas nya.
          Banyak faktor yang membuat kakak kelas membully dan menyiksa adik kelas nya,, antara lain :
·        Egois dan Tidak Toleransi antar sesama pelajar,
·        Memiliki sifat emosional,
·        Sulit mengendalikan diri sendiri,
·        Pengalaman pribadi,
·        Berpendidikan rendah dan tidak mematuhi hukum yang berlaku.   

          Selain faktor di atas, sebenar nya masih banyak lagi faktor-faktor yang lebih penting untuk di cermati yaitu :
·        Hukum yang tidak pasti,
·        Struktur sosial politik,
·        Kemiskinan atau kesenjangan ekonomi,
·        Teknologi yang memungkinkan untukmelakukan kejahatan.
         
Tanggapan :
          Menurut saya, tindakan-tindakan di atas sangat tidak terpuji. Melakukan penganiayaan terhadap seseorang hingga membuat orang tersebut tewas sudah tidak manusiawi. Walaupun HAM sudah dilindungi oleh undang-undang, nyatanya masih saja ada tindak kekerasan yang terjadi. Ada baiknya memulai dari diri sendiri untuk tidak merebut dan menindas HAM orang lain. Negara yang baik dan maju juga dapat dinilai dari betapa berharga nya HAM di mata masyarakat negara tersebut.
Saran:
          Saran saya, Kita harus dapat melindungi diri kita sendiri. Disamping itu kita menghargai HAM orang lain. Pemerintah seharusnya dapat menjadi pelindung HAM yang baik, tanpa adanya aspek-aspek lain yang menggangu pelindungan HAM tersebut.
         


Referensi :

https://www.scribd.com/doc/61414231/Hak-Azasi-Manusia

https://www.scribd.com/doc/220268404/Hak-azasi-Manusia-doc

http://rakaraperz.blogspot.com/2014/08/contoh-kasus-pelanggaran-ham.html

http://www.tempo.co/read/news/2003/09/26/05518489/Satu-Lagi-Korban-Kekerasan-STPDN-Bicara

http://nostalgia.tabloidnova.com/articles.asp?id=2416

http://www.vavai.com/blog/index.php?/archives/258-STPDN,-IPDN-dan-Paradigma-Kekerasan-dalam-Pendidikan.html

http://www.indosiar.com/patroli/siswa-stpdn-dianiaya-tiga-seniornya_46351.html          

No comments:

Post a Comment