Nama
: Hasan Wijaya Silalahi
Kelas : 3KB01
NPM
: 23112350
Mata
Kuliah : Soft Skill - Bahasa
Indonesia
~ Tema : Hak Azasi Manusia ~
Penganiayaan
Pelajar - Pelajar Di Indonesia
Sebelum
membahas mengenai judul diatas, alangkah lebih baiknya kita mengetahui
pengertian dari Tema yang di angkat. HAM. Jika bertanya pada orang-orang di
sekeliling kita mengenai pengertian dari HAM, rata-rata akan menjawab HAM itu
adalah Hak Azasi Manusia. Itu merupakan kepanjangan dari HAM bukan pengertian
sebenarnya. Jika kita melihat waktu kebelakang, sebenarnya pendidikan HAM telah
di ajarkan sejak saat SD, tetapi materi yang diberikan sesuai dengan kapasitas
perkembangan anak-anak, hal tersebut bisa di bilang merupakan modal si anak
untuk memahami dan menghayati arti dari HAM itu sendiri.
Menurut
wikipedia bahasa indonesia, pengertian HAM adalah hak - hak yang di punyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. Pada saat SD HAM di ajarkan dalam pelajaran
PKN(dulunya PPKN), lalu kemudian di tambah pula dengan pelajran IPS. Berdasarkan
pelajaran-pelajaran yang telah di dapat sejak dini, kita dapat menarik beberapa
pokok, yaitu : HAM tidak dapat dibeli (karena HAM adalah hak seseorang sejak ia
lahir), Semua orang berhak memiliki HAM (tidak memandang jenis kelamin, agama,
dll), Tidak ada seseorang pun boleh melanggar HAM (karena HAM dilindungi oleh
negara).
Dikarenakan
HAM sangat unik dan menarik, sehingga membuat beberapa tokoh-tokoh terkenal
mengemukakan pendapat atau pandangan nyaterhadap HAM, antara lain : John Locke,
Aristotoles, Montesquieu, J.J, Rousseau, Brierly, dll.
Setelah
berlama-lama dengan pengertian dan pemahaman HAM, sekarang saat nya membahas
mengenai Judul yang telah di angkat. Apa
yang terlintas di pikiran anda jika mendengar kata STPDN ? Beberapa orang menyebutkan
sekolah biasa. Tetapi orang-orang dewasa langsung mengatakan tentang Kekerasan,
Pemukulan, Penghinaa, dll. Memang dalam proses penerimaan pelajar baru dan
selama belajar, pelajar - pelajar tersebut selalu di siksa (Berdasarkan Fakta
dan Cerita Teman). Seolah-olah sekolah tersebut membuat pelajar nya menderita
dengan alasan untuk membentuk sikap tegas dan tanpa ampun dan masih banyak
alsan-alasan lainnya.
Di
indonesia, sudah banyak kasus mengenai penganiayaan pelajar STPDN, mulai dari
daerah padang, bandung, dll. dan yang membuat masyarakat muak adalah adanya
korban jiwa yang di timbulkan oleh kekerasan tersebut. Tentu saja hal tersebut
menyangkut dalam masalah HAM. Walaupun
manusia dilahirkan dengan keadaan yang sangat lemah sekalipun atau tidak berdaya,
namun tidak boleh satu alasan pun bahwa hak yang dimiliki orang tersebut boleh
di ambil begitu saja, bahkan negara sekalipun tidak dapat mencabut HAM
seseorang.
Pada
kasus di atas, dengan adanya korban jiwa yang di akibatkan maka hal itu dapat
membuat keluarga korban bersedih, dan bagaimana dengan palaku kekerasan ? Tidak
ada seseorang yang tau hal tersebut, karena hal tersebut di atasnama kan
kegiatan-kegiatan kampus. Di Indonesia, untuk memasuki suatu perguruan tinggi
misalnya, siswa di perlakukan tidak manusiawi, atau sering di sebut dengan MOS
/ OSPEK. Sama hal nya dengan STPDN, masa ospek nya di penuhi dengan kekerasan,
dan membuat masa-masa mos menjadi 'MIMPI BURUK" bagi siswa baru. Siswa/i
tersebut akan menjadi anak buah dari kakak kelas nya.
Banyak
faktor yang membuat kakak kelas membully dan menyiksa adik kelas nya,, antara
lain :
·
Egois dan Tidak
Toleransi antar sesama pelajar,
·
Memiliki sifat
emosional,
·
Sulit
mengendalikan diri sendiri,
·
Pengalaman
pribadi,
·
Berpendidikan
rendah dan tidak mematuhi hukum yang berlaku.
Selain
faktor di atas, sebenar nya masih banyak lagi faktor-faktor yang lebih penting
untuk di cermati yaitu :
·
Hukum yang tidak
pasti,
·
Struktur sosial
politik,
·
Kemiskinan atau
kesenjangan ekonomi,
·
Teknologi yang
memungkinkan untukmelakukan kejahatan.
Tanggapan :
Menurut
saya, tindakan-tindakan di atas sangat tidak terpuji. Melakukan penganiayaan
terhadap seseorang hingga membuat orang tersebut tewas sudah tidak manusiawi.
Walaupun HAM sudah dilindungi oleh undang-undang, nyatanya masih saja ada
tindak kekerasan yang terjadi. Ada baiknya memulai dari diri sendiri untuk
tidak merebut dan menindas HAM orang lain. Negara yang baik dan maju juga dapat
dinilai dari betapa berharga nya HAM di mata masyarakat negara tersebut.
Saran:
Saran
saya, Kita harus dapat melindungi diri kita sendiri. Disamping itu kita
menghargai HAM orang lain. Pemerintah seharusnya dapat menjadi pelindung HAM
yang baik, tanpa adanya aspek-aspek lain yang menggangu pelindungan HAM
tersebut.
Referensi :
https://www.scribd.com/doc/61414231/Hak-Azasi-Manusia
https://www.scribd.com/doc/220268404/Hak-azasi-Manusia-doc
http://rakaraperz.blogspot.com/2014/08/contoh-kasus-pelanggaran-ham.html
http://www.tempo.co/read/news/2003/09/26/05518489/Satu-Lagi-Korban-Kekerasan-STPDN-Bicara
http://nostalgia.tabloidnova.com/articles.asp?id=2416
http://www.vavai.com/blog/index.php?/archives/258-STPDN,-IPDN-dan-Paradigma-Kekerasan-dalam-Pendidikan.html
http://www.indosiar.com/patroli/siswa-stpdn-dianiaya-tiga-seniornya_46351.html

No comments:
Post a Comment